Berdasarkan Permendikbudristek No.41 tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Tujuan
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Tinggi.
- Mendorong masyarakat yang berbagai hal terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan tinggi tetapi memiliki pengalaman kerja kompetensi yang relevan untuk melanjutkan studi ke jenjang Pendidikan Tinggi.
KRITERIA PESERTA RPL (Calon mahasiswa)
- Lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun.
- Lulusan D1/D2/D3/D4. Peserta yang pernah mengikuti kuliah di Program Sarjana tetapi tidak selesai yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK).
- Lulusan Program Sarjana yang akan menempuh lintas prodi pada jenjang yang sama.
Dokumen Portofolio (Rekognisi)
- Surat keputusan, surat keterangan, surat tugas, dan atau bukti-bukti lain yang terkait dengan tugas pekerjaan yang dilakukan;
- Ijazah dan atau transkip nilai bagi lulusan D1, D2, D3, D4, S1, untuk transfer kredit;
- Surat keterangan Pernah Kuliah (SKPK) khusus bagi calon mahasiswa yang putus kuliah untuk transfer kredit;
- Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
- Sertifikat kompetensi*;
- Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki*;
- Dokumentasi aktivitas/pekerjaan yang pernah dilakukan misal dalam bentuk foto, video, pemberitaan yang dimuat secara online maupun cetak atau melalui sosial media;
- Sertifikat/bukti pelatihan kerja;
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan*;
- Referensi/Surat keterangan/Laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
- Piagam penghargaan*;
- Dokumen lain yang mendukung;
*Jika memiliki