Pada laman SINDOnews.com pada Kamis (22.12.2022) tertera tulisan tentang RPL dan Manfaatnya pada mahasiswa, yang ditulis oleh Neneng Zubaidah. Menjelaskan bahwa Jalur kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kini bisa menjadi pilihan masyarakat yang ingin studi lanjut namun memiliki keterbatasan waktu. Sejumlah perguruan tinggi pun sudah menyediakan program RPL baik jenjang S1 dam jenjang S2.
RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau (Recognition of Prior Learning) merupakan suatu program belajar yang memungkinkan calon mahasiswa untuk “mentransfer” pengalaman menjadi satuan kredit yang diakui oleh perguruan tinggi. Misalnya seorang pegawai atau karyawan memiliki pengalaman kerja di sektor perbankan selama lima tahun. Kemudian pada tahun ke-6, ia berencana melanjutkan studi untuk menamatkan S1 (Sarjana) yang tertunda atau pernah kuliah sebelumnya.
Di kasus lain, ada seorang guru pada Yayasan Dahlia sebagai guru PAUD sejak tahun 2010. Beliau seorang sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia. Mengingat adanya pengakuan profesi guru PAUD akan sertifikasi pendidik, ada kekhawatiran akan adanya hambatan memperolehnya, karena Pendidikan kesarjanaannya tidak linier dengan status guru yang diembannya. Maka, mendapat informasi RPL juga melayani alih kredit dari sarjana ke sarjana prodi lain yang menguatkan profeional guru, maka memungkinkan untuk kuliah alih studi dan alih sks pada prodi S1 pendidikan PAUD,
Maka dengan adanya program RPL, pengalaman lima tahun si pegawai dan juga bagi ibu guru PAUD yang sudah mengabdi 12 tahun lalu tersebut akan dianggap sebagai satuan kredit semester (SKS) yang sudah dia ambil sebagai penambah SKS yang pernah di ikutinya sebelumnya (masih diakui dan terdaftar di system online perguruan tinggi). Maka, ia selanjutnya tinggal melengkapi SKS sesuai syarat kelulusan.
Apakah RPL telah diatur oleh Kemendikbudristek?
RPL di Indonesia telah diakui dan regulasinya pun telah diatur oleh Kemendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. RPL diselenggarakan dengan prinsip aksesibilitas, kesetaraan pengakuan, transparan, serta penjaminan mutu.
RPL pada jenjang pendidikan tinggi hadir untuk memenuhi dua tujuan, yakni memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan formal (RPL Tipe A) dan penyetaraan dengan kualifikasi khusus untuk calon dosen (RPL Tipe B).
Bagaimana cara kerja RPL?
RPL pada umumnya bertujuan untuk mendorong masyarakat Indonesia agar melanjutkan pendidikan dengan mengakui pendidikan yang telah mereka tempuh sebelumnya. Menariknya, pendidikan ini tidak harus melulu berupa pendidikan formal, tapi juga pendidikan informal atau nonformal, bahkan pengalaman kerja. Dengan catatan, masih berkaitan dengan program studi yang akan diambil pada jenjang selanjutnya.
Sama seperti perkuliahan biasa, RPL pun diawali dengan pendaftaran. Namun, persyaratannya ditambah dengan portofolio yang menunjukkan pengalaman calon mahasiswa. Ini bisa berupa sertifikat kompetensi, lisensi kerja, hingga daftar riwayat pekerjaan.
Selanjutnya, calon mahasiswa akan melalui tahap penilaian dengan pihak perguruan tinggi yang menyelenggarakan program RPL. Tahapan inilah yang akan menilai seberapa besar kredit yang akan didapatkan oleh calon mahasiswa dari pengalaman kerja atau riwayat pendidikannya. Jika dinyatakan lulus, maka bisa langsung mulai berkuliah sesuai jadwal dari perguruan tinggi yang dituju.
Mahasiswa tidak perlu mengulang kuliah dari awal, tapi bisa langsung melanjutkan sesuai dengan kredit yang ia dapat dari pengalaman kerja atau riwayat pendidikannya.
Dimana bisa mengikutinya?
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi pada 23 Juni 2023 lalu berdasarkan surat keputusan nomor 3368/E2/DT.00,05/2023 telah mengumumkan 57 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia yang berhak mendapat uzun menyelenggarakan RPL Type-A yakni Pendidikan tingkat Sarjana. Diantaranya UPI Bandung, untuk S1 Pendidikan Tata Boga, Manajemen Resort dan Leisure, Pendidikan Seni Musik, Pendidikan Akuntansi dan S1 Pendidikan Kepelatihan Olahraga.
Pada PTN/PTS di provinsi Aceh, selain STIH Muhammadiyah Takengon yang menyelenggarakan RPL S1 Hukum, juga PTS terbaik Aceh yakni Universitas Almuslim (Umuslim) memenangkan program RPL ini pada prodi jenjang S1 antara lain: Teknik Sipil, Administrasi Bisnis, Administrasi Publik, PGSD, PG PAUD.
Sementara itu untuk program RPL Tipe A2, Kemendikbudristekdikti telah mengizinkan pda 63 kampus negeri dan swasta menjadi penyelenggara. Dimana RPL Tipe A2 ini ditujukan bagi mahasiswa yang sempat putus kuliah dan ingin melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Umumnya PTN/PTS di pulau Jawa, dan tidak terdapat PT yang di provinsi Aceh.
Harapannya dengan adanya program ini, bagi individu yang tidak sempat menyelesaikan pendidikan (diploma, sarjana, magister) dan sudah bekerja dapat melanjutkan pendidikan lagi dan terdorong untuk terus belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal di jenjang pendidikan tinggi,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Aris Junaidi.
Lewat program ini Capaian Pembelajaran (CP) dan kompetensi yang diraih lewat pendidikan formal, informal, dan pengalaman kerja dapat digunakan untuk masuk pendidikan tinggi. Mahasiswa RPL tidak perlu mengambil seluruh SKS pada program studi yang diminati. Pada tipe A2 ini, Mahasiswa program RPL juga akan menerima bantuan subsidi biaya kuliah satu semester, untuk mendapatkan kredit akademik.
Salah satu yang membuka kuliah jalur RPL adalah Binus University Business School dengan program RPL Track MM Executive. Dekan Binus Business School Master Program Dr. Rini Setiowati menjelaskan, “Program RPL Track MM Executive menawarkan penyetaraan akademik atas pencapaian calon mahasiswa. Apabila ia memiliki pengalaman kerja atau telah mengikuti sejumlah sertifikasi yang termasuk dalam materi yang diakui, maka mereka dapat mengikuti program RPL ini untuk mendapatkan gelar Magister Manajemen (MM) dengan lebih efisien.@Wk