Tim RPL Umuslim ikuti FGD Pemutakhiran Dokumen dan Teknis Pelaksanaan

News.Umuslim – Bireuen (29-08-2023)

Sejumlah 15 orang dari unsur pimpinan dan Tim Pengelola Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Almuslim (RPL Umuslim) Bireuen Aceh mengikuti Focus Group Discussion (FGD), Selasa-Rabu (29-30/08/2023).  Acara yang berlangsung di ruang rapat Hotel Luxury Bireuen dibuka langsung oleh Rektor Umuslim, Dr. Marwan, M.Pd.

Rektor berharap, dengan acara FGD yang disampaikan oleh tim pakar RPL Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi hari ini, akan menambah informasi terkini dan penguatan tim RPL Umuslim untuk siap melaksanakan program.  Baik dalam hal Sistem Informasi RPL yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi dan tata aturan dalam penguatan pengelola RPL, pemutakhiran dokumen ataupun perangkat RPL, serta implementasi program RPL Tipe A pada Umuslim yang akan dijalankan ke depan nanti, rinci Rektor.

Amatan crew, hadir mengikuti FGD tersebut diantaranya Asrul Karim, M.Pd yakni Ketua Prodi S1 PGSD, Ka Prodi PG PAUD yakni Dr. Sari Rizki, Kaprodi Teknik Sipil Richard Mareno, ST MT juga Sekretaris RPL Umuslim M Rezeki Muamar, M.Ed dan juga Kepala Puskom Umuslim, Husni Abda, S.Kom.

Kegiatan FGD ini sebut Ketua Pelaksana, Fachrurazi, M.Pd, merupakan rangkaian kesiapan Umuslim untuk segera membuka dan melaksanakan perkuliahan jalur RPL tahun ini. Oleh karenanya, tambahnya perlu dilakukan pemutakhiran dokumen dan pendampingan oleh tim pakar dari Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi

“Ya, alhamdulillah Kemendikbudristekdikti mempercayakan Umuslim sebagai salah satu penyelenggara Pendidikan sarjana jalur RPL dengan tipe A untuk 6 program studi” sebut Fachrurazi.

Prodi yang siap menjalankan pada semester ganjil tahun ini, diantaranya S1 PGSD, S1 PG PAUD, S1 Teknik Sipil, S1 Administrasi Publik, S1 Administrasi dan juga S1 Informatika.

http://rpl.umuslim.ac.id/wp-content/uploads/2023/08/Ir-Hudiyo.jpgAcara FGD dipandu langsung Nara Sumber dari Tim Asesor RPL Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi  yakni. Ir Hudiyo Firmanto, M.Sc, Ph. D, dari Universitas Surabaya, dan Hartoto, S.Pd.,M.Pd dari Universitas Negeri Makasar. Para nara sumber menyampaikan materi dan diskusi melalui zoom meet.

Ir Hudiyo Firmanto, M.Sc, Ph. D (Nara sumber)

Dalam pemaparan informasi dari Hudiyo Firmanto, menyatakan sebagaimana telah dimaklumi, Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari Pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Kata Hudiyo, sebagaimana dinyatakan pada pasal 2, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021, penyelenggaraan RPL meliputi RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

Selanjutnya, khusus RPL tipe A, jelas Dosen Universitas Surabya ini, untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 disebut sebagai RPL Tipe A. Pengakuan CP untuk RPL Tipe A ini dilakukan secara parsial, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, pendidikan nonformal atau informal; dan/atau pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Ada 3 hal yang perlu kita pahami dan diskusikan dalam acara FGD hari ini, tambah Hudiyo, yakni bagi tim RPL Umuslim, segera menyelesaikan sesuatu dengan pembentukan dan pembagian kerja asesornya. 

Lanjutnya “Nantinya asesmen untuk capaian pembelajaran dari Pendidikan formal para calon mahasiswa yang kita sebut transfer kredit, perlu bagi asesor memeriksa transkrip dan silabus setuap mata kuliah sebagai ekivalensi capaian pembelajaran pengakuan mata kuliah dalam transfer tersebut.  Lalu pemeriksaan keotintikan trankrip akademik dar perguruan tinggi asal dan juga statusnya, yang ketiga memberi penilaian ekivalensi mata kuliah untuk menilai ekivalensi isi dan level capaian pembelajaran mata kuliah dari prodi di PT asal dan prodi yang akan diikuti atau dituju calon mahasiswa RPL”, pungkas Hudiyo.#Wk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *